Pewarta Sri Wahyuni
Fotografer Nedi Shahrial

Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh, Kamis (19/10/2017) menggelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran/Penyalahgunaan Narkoba dan Minuman Keras (Miras) bagi Masyarakat, diikuti oleh 90 peserta yang merupakan 2 (dua) orang perwakilan dari 45 (empat puluh lima) gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh.

Acara yang berlangsung di Aula Gedung C Balaikota itu dimulai sejak pukul 09.00 WIB, dibuka Walikota Banda Aceh yang diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Drs Dwi Putrasyah.

Dalam sambutan yang dibacakan Dwi Putrasyah, Walikota menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba dan minuman keras di setiap wilayah gampong. Tingkat kepedulian masyarakat yang tinggi menentukan dalam menekan maraknya penyalah gunaan narkoba dan minuman keras.

Menutup sambutannya, “Walikota berpesan kepada seluruh peserta yang hadir di kegiatan ini untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat di sekitarnya tentang pengaruh negatif dari penyalah gunaan narkoba dan miras,”.

Adapun yang menjadi nara sumber pada sosialisasi ini yaitu Wakasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Dewi Maulidar, Kabid P2M BNNP Aceh Ir Mulyati dan Kaban Kesbangpol Kota Banda Aceh Drs Tarmizi Yahya MM.

Berkesempatan menjadi nara sumber, Dewi Maulidar menyebutkan ini merupakan kesempatan emas bagi dirinya untuk bersilaturrahmi dengan masyarakat Kota Banda Aceh terutama dengan kalangan ibu-ibu sekaligus sharing informasi terkait bahaya penyalah gunaan narkoba.

Lebih lanjut Dewi mengemukakan bahwa ibu merupakan benteng pertama dalam rumah tangga, sebagai motor/penggerak dalam mencegah terjadinya peredaran dan penyalah gunaan narkoba dan minuman keras di masyarakat.

Selain memaparkan efek negatif dari narkoba dan miras, pada kesempatan ini dirinya juga meminta kepada peserta untuk pro aktif menyelamatkan anak-anak generasi muda dari bahaya narkoba dan miras.

“Sering-sering periksa kamar anak dan barang milik anak seperti hand phone, tas, saku celana. Jika menemukan barang yang mencurigakan berkaitan dengan narkoba segera lakukan observasi dan laporkan kepada kami atau bisa juga melalui BNNP Aceh,” demikian himbau AKP Dewi.

Hal senada juga diungkapkan Ir Mulyati, bahwa peran masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah peredaran dan penyalah gunaan narkoba karena ini merupakan amanat Pasal 104 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“BNN tidak mungkin bekerja sendiri, kalau tidak ada laporan dari masyarakat kami tidak tau informasi,” tutur Mulyati.

Mulyati juga mengajak semua peserta yang hadir untuk menjadi penggiat anti narkoba di gampongnya masing-masing.

Kaban kesbangpol Kota Banda Aceh Drs Tarmizi Yahya MM pada sesi akhir materi kembali berpesan kepada peserta untuk meneruskan informasi yang hari ini di dapat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat di wilayah gampongnya masing-masing.

Tarmizi menambahkan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan tubuh namun juga berdampak pada perilaku sosial di masyarakat.

Dirinya bersama jajarannya berkomitmen akan terus melakukan upaya pencegahan peredaran dan penyalah gunaan narkoba dan miras di kalangan masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan action plan lainnya.

“Kesbangpol terus bersinergi dengan masyarakat dan institusi terkait lainnya dalam memerangi peredaran dan penyalah gunaan narkoba di Kota Banda Aceh,” demikian tutup Tarmizi.

Acara berlangsung khidmat, meskipun dalam suasana listrik padam namun kondisi ini tidak membuat peserta ingin cepat-cepat meninggalkan ruangan. Ini menunjukkan rasa ingin tahu dan kepedulian masyarakat sangat tinggi dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan miras di Kota Banda Aceh. Stop Narkoba!

Sharing ke Social Media :