Pewarta : Drs M Rusli AK

Ganja siap edar sebanyak 18 paket atau setara 18 kg dimusnahkan dalam sebuah acara di halaman Mako Polresta Kota Banda Aceh, Selasa 28/11.

Barang haram ini disita dari tersangka beinisial F warga Kajhu Kec. Baitussalam Aceh Besar.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba ini Wakapolres Banda Aceh, unsur Satnarkoba Polresta, unsur Kejaksaan Tinggi Aceh, BP POM Aceh, Kesbangpol Kota Banda Aceh, LBH Aceh dan para jurnalis. Turut dihadirkan tersangka dalam pemusnahan tersebut.

Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Kota Banda Aceh Drs M Rusli AK menyebutkan kegiatan pemusnahan ini berlangsung dari pagi dan disaksikan langsung pihak terkait. Menurutnya barang haram ini kalau sempat beredar akan berdampak luas merusak generasi muda selaku sasaran peredarannya.

” Kita harus bahu membahu bekerjasama mencegah dan mewaspadai peredaran barang haram narkoba di Kota Banda Aceh,” kata Rusli dengan tegas.

Tim dari Kesbangpol Kota Banda Aceh selain hadir ikut serta memantau dan meliput Kegiatan dimaksud sampai selesai.

Diharapkan dengan dukungan dan kerjasama semua pihak, upaya peredaran narkoba di Kota Banda Aceh dapat diantisipasi dengan cegah dan waspada dini.

Editor : Hasnanda Putra

Sharing ke Social Media :