Banda Aceh– Surat keterangan terdaftar (SKT) sebuah organisasi masyarakat (ormas) tingkat daerah tidak lagi dikeluarkan oleh pemeritah daerah tapi telah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kota Banda Aceg Drs Tarmizi Yahya MM menindaklajuti pengumuman yang disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta.

“Kita tidak lagi mengeluarkan SKT, hal ini terkait dengan keluarnya Permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem infomasi ormas,” kata Tarmizi Yahya.

Meski begitu, pengajuan SKT tetap dari badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) kabupaten, kota dan provinsi.

“Enggak ada (lagi ormas terdaftar di daerah). Semua pusat mengeluarkan SKT, tapi pengajuannya tetap dari kabupaten, kota provinsi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (23/11).

Menurut Soedarmo, verifikasi terhadap persyaratan ormas memiliki SKT dilakukan pemerintah daerah (pemda). Begitu lengkap, maka pemda membuat surat permintaan SKT kepada Kemendagri. “Daerah memberikan rekomendasi, apakah ormas ini memenuhi syarat, sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SKT,” ujarnya.

Pemda juga berkewajiban mengawasi setiap ormas di wilayah masing-masing. “Kalau misalnya nanti, setelah kita memberikan SKT kemudian ada permasalahan, daerah juga bertanggung jawab, karena mereka yang melakukan verifikasi,” jelasnya.

Dia menambahkan, sanksi masih menjadi ranah Kemendagri. “Sanksi dari pusat, dari Kemendagri. Daerah tetap lakukan pengawasan, pembinaan terhadap ormas-ormas yang ada di wilayahnya masing-masing,” imbuhnya.

Dia juga menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 dapat dijadikan pedoman atau rujukan. Dia memastikan bahwa pemerintah tidak akan semena-mena mencabut badan hukum, termasuk SKT ormas yang melanggar regulasi ormas.

Lebih lanjut Tarmizi Yahya menyebutkan pihaknya telah memerintahkan bidang terkait menindaklanjuti dalam kebijakan internal terkait keormasan.

“Kita mengikuti setiap perkembangan yang ada, pijakan kita jelas aturan UU dan Permendagri yang mengatur tentang ormas,” tutup Tarmizi.

Badan Kesbangpol kota Banda Aceh selama ini memberikan pelayanan cepat pengurusan SKT dan setelah terbitnya ketentuan baru telah menyesuaikan dengan tidak lagi menerbitkan SKT, tetapi hanya memberikan rekomendasi ke pusat untuk setiap pengajuan SKT dari organisasi kemasyarakatan.

Penulis : Hasnanda Putra

Sharing ke Social Media :