Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) buat kejutan baru, karyawan kini boleh menikah dengan teman sekantor tanpa harus ada yang mengundurkan diri lebih dulu.

Keputusan MK itu diambil atas uji materi pada Pasal 153 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai memfasilitasi larangan pernikahan dengan teman sekantor.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (14/12).

Bunyi pasal 153 ayat 1 adalah ‘Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan’… f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ‘frasa kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’ tidak memiliki hukum mengikat. Dengan demikian, pasal 153 ayat 1 huruf f itu secara keseluruhan dibaca ‘Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan’…  f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.’

Gugatan ini diajukan Jhoni Boetja yang mewakili Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN. Selain Jhoni, ada tujuh pemohon lain yang menemaninya dalam uji materi tersebut yang terdaftar dengan nomor 13/PUU-XV/2017 tersebut. Pemohon merasa dirugikan dengan aturan tersebut karena membatasi hak setiap orang untuk menikah.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan larangan tersebut tidak sejalan dengan norma pasal 28D ayat 2 UUD 1945. Menurut hakim, hubungan pernikahan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan.

“Oleh karena itu menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah dan konstitusional,” ucap hakim anggota.

Para hakim konstitusi juga menilai, tidak ada norma moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum yang akan terganggu dengan fakta karyawan yang menikahi teman sekantor.

Di sisi lain, kekhawatiran munculnya konflik kepentingan karena menikahi teman sekantor dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat.

“Sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja yang tinggi sehingga terwujud kondisi kerja yang baik, profesional, dan berkeadilan,” ucapnya.

(CNN dan berbagai sumber)

Sharing ke Social Media :