Banda Aceh- Dalam rangka mendorong terwujudnya pembauran kebangsaan guna memperkokoh integritas nasional serta menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu diselenggarakan forum pembauran kebangsaan di daerah. Hal ini sesuai dengan Permendagri No. 34/2006 Tentang Pedoman Forum Pembauran Kebangsaan di Daerah.

Untuk memenuhi maksud tersebut Badan Kesbangpol Banda Aceh akan membentuk Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Banda Aceh pada tahun anggaran 2017. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Banda Aceh Drs Tarmizi Yahya MM didampingi Kabid Bina Ideologi Wasbang dan Pembinaan Karakter Bangsa Zulkifli SH kepada media Kesbangpol, Jum’at 29/12.

“Forum Pembauran Kebangsaan merupakan bagian penting dari kerukunan nasional, dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan antar etnis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Tarmizi.

FPK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Permendagri dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas:

a. menjaring aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan;

b. menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku, dan masyarakat;

c. menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembauran kebangsaan: dan

d. merumuskan rekomendasi kepada bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembauran kebangsaan.

Forum Pembauran Kebangsaan yangselanjutnya disingkat FPK adalah wadah informasi, komunikasi, konsultasi, dan kerjasama antara warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan.

Penulis : Hasnanda Putra

Sharing ke Social Media :