Rabu, 8 Agustus 2018 pukul 14.20 Wib telah dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2018 pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018, bertempat di Ruang Paripurna DPRK Banda Aceh.

Semua fraksi di DPRK Banda Aceh menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2018.

“Iya, seluruh fraksi menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2017,” ujar Aminullah usai sidang berlangsung, Rabu (8/8/20198) di ruang paripurna DPRK Banda Aceh.

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRK, Arief Fadillah, Fraksi Demokrat menjadi yang pertama menyampaikan pandangan akhirnya yang dibacakan Royes Ruslan. Kemudian disusul T Iqbal Johan yang menyampaikan pandangan akhir Fraksi Nasdem.

Sidang sempat diskors selama 30 menit karena memasuki waktu shalat ashar. Ketika sidang dilanjutkan kembali, 4 fraksi lainnya, yakni Fraksi Bersama PAN, Gerindra dan PKPI, Fraksi Gabungan Golkar dan Partai Aceh, Fraksi PKS dan Fraksi partai Aceh juga menerima laporan pertanggungjawaban Walikota terhadap pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2018.

Walikota menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan, dimana dengan segala kesungguhan dan keikhlasan telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2018.

“Kami menyadari pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK bukanlah hal yang mudah, karena butuh ketelitian, kecermatan dan kebijakan, yang dapat menguras tenaga dan pemikiran, dilakukan secara intens dan mendalam oleh Badan Anggaran, Komisi Dewan dengan SKPK sebagai mitra kerja terhadap materi dan substansi yang terdapat dalam laporan keuangan tahun 2017 dan dilanjutkan dengan kunjungan kerja lapangan komisi dewan,” ujar Aminullah.

Dalam sambutannya, Aminullah juga menyampaikan terkait dengan saran dan pendapat yang disampaikan, yang bersifat konstruktif merupakan masukan yang sangat berguna dan bermanfaat bagi Pemko Banda Aceh dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara baik.

Terkait dengan persetujuan dari fraksi di DPRK, Aminullah mengatakan hal tersebut sebagai sumber informasi yang memberikan peranan penting dalam mendukung kegiatan manajemen keuangan dan Pemerintahan di Kota Banda Aceh, terutama dalam mewujudkan dan melaksanakan visi, misi dan prioritas utama untuk melakukan terobosan dalam mempercepat proses pelayanan dan pembangunan di Kota Banda Aceh tercinta ini.

Pada sidang paripurna ini, Walikota turut didampingi Wakil Walikota, Zainal Arifin.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatangan nota persetujuan bersama antara Walikota dan Pimpinan DPRK Banda Aceh terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2018.

“Dengan persetujuan bersama ini, salah satu agenda pembahasan mengenai keuangan daerah telah berhasil kita selesaikan secara tertib, transparan, akuntabel dan tepat waktu,” tutup Aminullah.

Tim pemantauan dari Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh telah mengikuti jalannya Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran  2018.

Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2018 yang berakhir pukul 17.20 Wib berjalan lancar, aman dan tertib.

Sharing ke Social Media :