Sabtu, (22/09/2018) pukul 14.00 Wib menghadiri Pertemuan FGD dengan Akademisi UIN Ar-Ranirry (Fak Ushuluddin), FKUB Kota B.Aceh, FKUB Prov Aceh dan Kesbangpol Kota B.Aceh, dengan kajian “Penerapan Qanun Aceh No 4 Thn 2016 tentang Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah”

Sharing ke Social Media :