Rabu (17/10/2018) Hari Ke-2 Acara Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Peredaran/Penyalahgunaan Narkoba dan Miras yang diikuti oleh tokoh perempuan gampong dan pengurus PKK Se-Kota Banda Aceh dengan jumlah peserta 250 orang.

Paparan dari narasumber yang pertama yakni Ketua DPRK Banda Aceh Bapak Arie Fadillah mengatakan bahwa:

Sebanyak 73.201 warga Aceh diduga terindikasi kecanduan narkoba. Dari jumlah tersebut, sebanyak 916 mantan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba telah direhabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, terhitung sejak 2017-2018. Sedangkan, 72.285 orang sisa belum tersentuh layanan rehabilitasi.

Untuk itu kita harus melakukan diantaranya:

1.Membentengi anak dari ancaman narkoba adalah tanggung jawab semua pihak (orang tua, masyarakat, dan sekolah).

2.Orang tua (rumah tangga) memiliki peranan yang amat sentral karena sebagian besar waktu anak ada di rumah. Didiklah anak dengan kasih sayang, sehingga anak akan tentram di rumah.

Allah berfirman:

Maka dengan rahmat dari Allah, hendaklah kamu berlaku lemah lembut kepada mereka, jika kamu bertindak kasar niscaya mereka akan menjauhi dirimu…”   (Ali Imran: 159)

3.Menjauhkan anak dari budaya dan gaya hidup yang tidak Islami” seperti:

  • Budaya konsumerisme (kebutuhan duniawi lahiriah yang tidak seimbang)
  • Budaya permisivisme (serba boleh)
  • Budaya hedonisme (orientasi hidup yang bertujuan pada kenikmatan semata).

Riwayat Al Quraisi yang disalin Buya Hamka di dalam Tafsir Al Azhar ketika menafsirkan Surat at Tahrim ayat 6:

“Hendaklah kamu larang mereka dari segala perbuatan yang dilarang Allah. Dan perintahkanlah mereka agar melaksanakan seluruh perintah Allah”

Jadi Pencegahan Narkoba dapat dilakukan, ketika seluruh kita konsisten menerapkan prinsip dan ajaran Islam secara Kaffah, terutama dalam lingkungan keluarga.

Sedangkan Narasumber yang kedua dari Kepala BNNP Aceh yang diwakili oleh Bapak Masduki, SH dan Narasumber yang ketiga Dokter RSJ Banda Aceh Bapak Arief Dian dan dibarengi dengan sesi tanya jawab diberikan kepada peserta yang dimediasi oleh moderator, Zulkifli SH dari Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh.[TPKs]

 

 

Sharing ke Social Media :