Banda Aceh – Perencana Ahli Muda Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh, Nurainun ST  didampingi Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan M Nasir S Sos, menyusun Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tentang Tim Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2023-2026, Rabu (12/01/2022), di ruang kerja bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan.

Penyusunan SK tersebut merupakan amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Proses pembuatan payung hukum mengenai tim penyusunan Renstra periode 2023-2026 tersebut turut juga dibantu Analis Kebijakan Ahli Muda, Azwar SSi.(Sri)

 

 

Sharing ke Social Media :