Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh  dibentuk berdasarkan :

QANUN KOTA BANDA ACEH  NOMOR 11 TAHUN 2016  Tentang  Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh;

PERWAL KOTA BANDA ACEH NOMOR 66 TAHUN 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Sharing ke Social Media :