Banda Aceh – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi bersama Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Daeng Mustoffa SE, didampingi dua Analis Kebijakan Ahli Muda bidang terkait, mengikuti kegiatan Webinar dengan tema “Pemantauan Tahapan Pemilu Simpul Penting Stabilitas Politik Dalam Negeri dan Dukungan Sukses Pemilu 2024”, secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (30/3), di Ruang Rapat Badan Kesbangpol setempat.
Webinar yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut juga mengundang para Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, para Direktur Lingkup Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, para Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, para Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan para Pejabat Administrator/Fungsional Ahli Madya pada Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, sebagai peserta.
Acara dibuka oleh Direktur Politik Dalam Negeri Drs Syarmadani MSi, yang sekaligus menjadi Narasumber dalam kegiatan Webinar ini.
Dalam penyampaiannya Syarmadani menekankan 4 (empat) hal yang perlu segera ditindaklanjuti oleh jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Pertama agar membentuk tim pemantauan perkembangan politik di daerah dan selanjutnya melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan perkembangan politik sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.
Kedua pemantauan dan evaluasi perkembangan politik di daerah dilakukan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum, situasi politik di daerah dan dukungan pemerintah daerah pada pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.
Ketiga melakukan pengendalian dan penanganan segera jika terjadi perkembangan politik di daerah yang perlu penanganan segera sebagai upaya pencegahan potensi permasalahan yang lebih serius dengan melibatkan pihak terkait.
Terakhir melaporkan hasil pemantauan perkembangan politik di daerah secara rutin kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum untuk dilakukan evaluasi pelaksanaan pemantauan perkembangan politik di daerah secara Nasional.Selain Syarmadani, 4 (empat) Narasumber lainnya yaitu Anggota KPU RI (August Mellaz), Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Drs Bambang Gunawan MSi), Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (Prof. R. Siti Zuhro, MA, PhD) dan Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty SSos I MH.[Sri]