Banda Aceh – Kepala Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si mengundang 9 (sembilan) Partai Politik Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh hadir membicarakan percepatan/penyaluran bantuan keungan kepada partai politik tahun anggaran 2023, Kamis (6/4/2023) di ruang rapat Badan Kesbangpol setempat.
Sehubungan dengan telah tersedianya dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik dalam Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Kesbangpol sebesar Rp. 2,896.560,- (dua miliar delapan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) maka sembilan partai politik di kota Banda Aceh sudah boleh mengajukan permohonan pencairan hibah bantuan keuangan tahun anggaran 2023. Demikian disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si dalam rapat yang dipimpinnya tersebut.
Kesembilan partai politik dimaksud yaitu PKS, PPP, Demokrat, Nasdem, PAN, Golkar, Gerindra, Partai Aceh dan PNA.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing partai-partai dalam mengajukan permohonan pencairan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Hadir sebagai utusan dari masing-masing partai yaitu Zulfikar (PKS), Saiful (PPP), Maulida Hafni (Nasdem), Usman (PAN), Yusrizal (PAN), Aulia Rahman (Golkar), Chairuman (Gerindra), Bunyamin (Partai Aceh) dan Abah Hilma (PNA).
Hadir juga dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Badan Kesbangpol Ir Yustanidar, Kabid Politik Dalam Negeri Daeng Mustoffa SE dan Analis Kebijakan Ahli Muda bidang terkait.[Sri]