Banda Aceh – Terkait keputusan tapal batas antara Gampong Jawa dan Gampong Pande, Pj. Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq mengatakan keputusan tersebut sudah sesuai regulasi yakni Permendagri No. 27 tahun 2006 yang kemudian ditetapkan dalam Keputusan Walikota No. 83 tahun 2011.
Hal itu dikatakan Bakri saat pembacaan keputusan hasil rapat mediasi penentuan tapal batas antara Gampong Jawa dan Gampong Pande yang berlangsung di ruang rapat Walikota, Kamis (8/6/2023).
“Saya selaku Pj Wali Kota menegaskan bahwasanya landasan kami dalam memutuskan hal ini adalah regulasi yakni Permendagri No. 27 tahun 2006 yang kemudian ditetapkanlah Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 83 tahun 2011”, ujar Bakri.
Selanjutnya Bakri berharap agar kedua belah pihak dapat menerima dengan baik keputusan ini dan jikalau salah satu pihak merasa keberatan akan keputusan tersebut dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Adapun sengketa tapal batas dua gampong yang berada di Kecamatan Kuta Raja ini meliputi batas kawasan Kantor Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan serta kawasan TPA Gampong Jawa.
Hadir dalam rapat tersebut Kaban Kesbangpol Kota Banda Aceh beserta jajaran Pemko Banda Aceh lainnya, Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101/KBA, Kapolsek Kutaraja, Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh, Camat Kutaraja, Geuchik Gampong Pande dan Geuchik Gampong Jawa serta tokoh masyarakat dari kedua gampong.[Sri]