Banda Aceh – Sehubungan dengan Surat Walikota Banda Aceh Nomor 700/0499/2023 tanggal 30 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan 2022, Tim Inspektorat Kota Banda Aceh melakukan koordinasi terkait hal tersebut ke Kesbangpol Kota Banda Aceh, Jumat (9/6/2023).
Tim Inspektorat sebanyak 3 (tiga) orang tersebut diterima Sekretaris Kesbangpol Ir. Yustanidar, di ruang kerjanya.
Adapun ada 4 (empat) hal yang perlu disiapkan Kesbangpol dari hasil pertemuan dengan Inspektorat tadi, yaitu surat instruksi dari kepala badan kepada pembuat daftar gaji agar lebih cermat dalam mengajukan daftar pembayaran gaji dan tunjangan lainnya PNS, surat pernyataan selaku Pengguna Anggaran agar lebih optimal dalam menyusun RKA SKPK dan dlm melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran terkait honorarium, foto copy Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dinas roda empat BL 1023 AS, dan surat usulan penghapusan kendaraan dinas roda dua BL 2824 AH.
Dalam kesempatan itu Sekretaris Yustanidar turut didampingi Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Sri Wahyuni SE, dan juga bendahara pengeluaran Sumiati, SE.[Sri]