Sosialisasi dan pemahaman Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 menyangkut pasal- pasal yang berkait dengan pencalonan Walikota incumbend Yaitu mengenai kampanye, menjalani cuti di luar tanggungan negara, melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mentri , sebagaimana tercantum dalam poin-poin pasal 70 dan 71.
Info Terkini
- Rapat Penyiapan Capaian Kinerja OPD tahun 2025 3 February 2026
- Apel Pagi Senin 2 February 2026
- Rapat Koordinasi Tim Verifikasi Belanja Hibah Kepada Instansi Vertikal Tahun 2026 27 January 2026
- Apel Pagi Senin 27 January 2026
- Koordinasi Pengajuan Pembuatan SKT Yayasan di Badan Kesbangpol 20 January 2026

Pembahasan tentang Pemilukada tahun 2017