Visi

Terwujudnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa  yang kondusif, demokratis, tenteram dan damai dalam bingkai Syariat Islam

Misi

  1. Meningkatkan pemahaman terhadap ideologi pancasila, wawasan kebangsaan, rasa kesadaran bela negara dan cinta tanah air untuk memperkuat Negara kesatuan Republik Indonesia;
  2. Meningkatkan dukungan stabilitas ketahanan  ekonomi, seni, budaya,  beragama dan organisasi kemasyarakatan yang sejahtera dengan menjunjung Nilai-nilai kebinekaan, toleransi dalam memperkokoh Negara kesatuan Republik Indonesia;
  3. Meningkatkan pemahaman budaya politik yang demokratis dan membangun kemitraan kelembagaan politik yang harmonis;
  4. Meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan serta penanganan konflik yang memberikan dampak terhadap persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. Memelihara sinergitas dan harmonisasi koordinasi di bidang intelijen daerah terhadap kerawanan sosial serta perlintasan dan pergerakan orang asing, tenaga kerja asing dan ormas asing;
  6. Mewujudkan peran lembaga penggerak keagamaan dan lembaga penggerak kemasyarakatan lainnya di bidang kesatuan bangsa dan politik.

 TUGAS POKOK

A. TUGAS

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.

B. FUNGSI

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program Badan;
  2. Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;
  3. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;
  5. Penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
  6. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.
Sharing ke Social Media :