Banda Aceh- Badan Kesbangpol Kota Banda melakukan pembahasan keormasan terkait berlakunya Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas. Hal ini dilakukan sebagai kesiapan dalam menindaklanjuti penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi organisasi. Sesuai Permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran ormas disebutkan kewenangan penerbitan SKT ada pada kemendagri dengan usulan melalui Kesbangpol daerah.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh Drs Tarmizi Yahya MM menyebutkan sesuai ketentuan terbaru maka pihaknya tidak lagi mengeluarkan SKT.

“Pendaftaran melalui kita, tetapi yang mengeluarkan SKT adalah Kemendagri,” kata Tarmizi Yahya.

Sebelumnya telah ditetapkan berlakunya Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang.

Beberapa pihak sempat menggugat Perppu Ormas yang telah menjadi Undang-undang ini. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) selasa 12/12 menyatakan, tidak menerima tujuh gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Disebutkan hakim, ketentuan Perppu Ormas telah disetujui dan disahkan sebagai UU Ormas oleh Presiden Joko Widodo sehingga para pemohon kehilangan objek permohonan.

Pembahasan ditingkat internal Kesbangpol Kota Banda Aceh diharapkan dapat memberikan pembekalan kepada pejabat dan pegawai setempat dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat.

Penulis : Hasnanda Putra

Sharing ke Social Media :