Pada Hari Jum’at Tanggal 25 Mei 2018, pukul 10.00 wib bertempat di halaman Mapolresta oleh Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba melaksanakan pemusnahan Barang Narkotika dan turut disaksikan oleh :
- Unsur Hakim PN Jantho Aceh Besar
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh
- Unsur Kajari Kabupaten Aceh Besar
- Satuan Res Narkoba
- Unsur Pers/media
- Unsur Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh
- dan turut di saksikan oleh 9 (sembilan) orang Tersangka
Jenis dan jumlah barang bukti Narkotika yang dimusnahkan Ganja sebanyak 28 Kg hasil penangkapan /sitaan pada tanggal 10 April 2018 di Bandara SIM Aceh Besar, Shabu-shabu 972,1 gram hasil penangkapan/sitaan di Bandara SIM Aceh Besar masing-masing pada tanggal 18 Maret 2018 , tanggal 10 April 2018 dan tanggal 10 Mei 2018. Para Tersangka diantaranya adalah
- Herlina (P), usia 22 tahun, domisili Jakarta ,barang bukti Ganja 28 Kg (kurir)
- Rozi (L) usia 26 tahun, domisili Samalanga Aceh Utara (pengedar)
- Tujuh (7) tersangka lainnya yg tidak dapat kami sebutkan identitasnya (pengedar dan kurir)
Semua barang bukti Shabu dan Ganja yang disita sebagai barang bukti dimusnahkan dengan cara:
- Sabu sebanyak 972.1 gram dimusnakan dengan cara di blender yg dikomandoi oleh Kapolresta Banda Aceh bersama para pejabat unsur instansi yg hadir sebagai saksi
- Ganja sebanyak 28 Kg dilakukan pemusnahan dengan pembakaran oleh Kapolresta Banda Aceh bersama unsur pejabat instansi yang hadir sebagai saksi.