Pada Hari Jum’at Tanggal 25 Mei 2018, pukul 10.00 wib bertempat di halaman Mapolresta oleh Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba melaksanakan pemusnahan Barang Narkotika dan turut disaksikan oleh :

  1. Unsur Hakim PN Jantho Aceh Besar
  2. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh
  3. Unsur Kajari Kabupaten Aceh Besar
  4. Satuan Res Narkoba
  5. Unsur Pers/media
  6. Unsur Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh
  7. dan turut di saksikan oleh 9 (sembilan) orang Tersangka

Jenis dan jumlah barang bukti Narkotika yang dimusnahkan Ganja sebanyak 28 Kg hasil  penangkapan /sitaan pada tanggal 10 April 2018 di Bandara SIM Aceh Besar, Shabu-shabu 972,1 gram hasil penangkapan/sitaan di Bandara SIM Aceh Besar masing-masing pada tanggal 18 Maret 2018 , tanggal 10 April 2018 dan tanggal 10 Mei 2018. Para Tersangka diantaranya adalah

  1. Herlina (P), usia 22 tahun, domisili Jakarta ,barang bukti Ganja 28 Kg (kurir)
  2. Rozi (L) usia 26 tahun, domisili Samalanga Aceh Utara (pengedar)
  3. Tujuh (7) tersangka lainnya yg tidak dapat kami sebutkan identitasnya (pengedar dan kurir)

Semua barang bukti Shabu dan Ganja yang disita sebagai barang bukti dimusnahkan dengan  cara:

  1. Sabu sebanyak 972.1 gram dimusnakan dengan cara di blender yg dikomandoi oleh Kapolresta Banda Aceh bersama para pejabat unsur instansi yg hadir sebagai saksi
  2. Ganja sebanyak 28 Kg dilakukan pemusnahan dengan pembakaran oleh Kapolresta Banda Aceh bersama unsur pejabat instansi yang hadir sebagai saksi.
Sharing ke Social Media :