Jakarta – Organisasi masyarakat (ormas) disebut mesti menjadi suri teladan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan selalu mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Segala tindakan yang dilakukan ormas tidak boleh melenceng dari peraturan yang ada.

“Segala aktivitas ormas, baik pengurus maupun anggota, adalah subyek hukum yang juga wajib tunduk, taat, dan patuh kepada seluruh hukum-hukum negara di ruang publik,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, Minggu, 28 November 2021.

Menurut dia, ormas mesti menjunjung asas yang berlaku di masyarakat, berupa adat, budaya, dan etika. Ormas tidak boleh menghalalkan segala cara serta menabrak ketentuan hukum.

“Pasal 59 UU (Undang-Undang) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas memberi rambu-rambu atau berisi larangan yang mesti ditaati dan berisi konsekuensi hukum,” papar Bahtiar.

Pengurus atau anggota ormas yang melanggar aturan diancam sanksi pidana sesuai Pasal 82 dan 83 UU Ormas. Ia mengingatkan Indonesia ialah negara demokrasi sekaligus negara hukum.

“Tentu kepada ormas baik pengurus maupun anggotanya yang melanggar hukum negara bisa dievaluasi keberadaannya sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Ormas,” pungkas dia.

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean mengatakan UU Ormas telah memerinci aktivitas berikut batasan-batasannya. Kemudian, pemerintah melalui Kemendagri sebagai pembina dan pengendali diminta melakukan fungsi kontrol.

“Itu untuk melakukan evaluasi semua ormas, apakah melakukan pelanggaran terhadap UU Ormas dan apakah ormas ini menyimlang dari AD/ART serta visi misi berdirinya,” papar Ferdinand Hutahaean.

Ia mengatakan ormas tidak boleh dibiarkan menjadi kekuatan yang justru menimbulkan ketidakamanan di tengah publik. Ormas semacam ini dinilai harus dievaluasi, dibina, hingga dibekukan izinnya atau dibubarkan.  Belakangan, masyarakat kerap melihat tawuran antarormas di lapangan. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus.

“Nah, apakah fungsi pembinaan dari kesbangpol sudah berjalan. Jika sudah dilakukan pembinaan tapi tetap melanggar aturan, menurut saya ormas apa pun itu layak dibubarkan. Kita berharap ormas justru menjadi pelindung masyarakat, membantu pemerintah menciptakan keamanan lingkungan, bukan justru menciptakan keributan,” ungkap Ferdinand.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan pemberian izin bagi ormas didasarkan pada tujuan membantu pemerintah dengan syarat menjaga ketertiban umum. Bila terdapat pelanggaran, Kemendagri diminta proaktif memanggil pengurus ormas untuk memberi peringatan.

“Ketika masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat, tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya. Ini sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang izin ormas FPI dan lainnya,” tegas Junimart.

Junimart menekankan pemerintah harus tegas terhadap ormas. Pasalnya, di tengah pandemi covid-19, semua elemen bangsa harus fokus mencegah virus dan memulihkan ekonomi.(*)

Sharing ke Social Media :