Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh dibentuk berdasarkan :
QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 11 TAHUN 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh;
PERWAL KOTA BANDA ACEH NOMOR 66 TAHUN 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.