Banda Aceh, Sayangi.com – Polresta Banda Aceh melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram pada hari Senin (7/10/2013) di pelataran Polresta Banda Aceh.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dibelender, kemudian dilarutkan dengan menggunakan alkohol. pada saat pemusnahan, satu orang tersangka pemilik sabu yang berinisial SH warga Kabupaten Bireuen, Aceh ikut hadir menyaksikan langsung proses pemusnahan.

Narkoba jenis sabu tersebut merupakan barang bukti yang ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) pada tanggal 17 Agustus 2013 lalu.

Waka Polresta Banda Aceh, AKBP Sugeng Hadi menyebutkan, pemusnahan narkoba jenis sabu ini merupakan barang bukti yang disita dari tangan SH di Bandara SIM, Blang Bintang beberapa waktu lalu.

“Rencananya barang haram tersebut mau dibawa ke Jakarta, tapi berkat kerjasama yang baik semua pihak, kita berhasil mencegahnya dan berhasil menangkap pelaku,” kata AKBP Sugeng Hadi pada sayangi.com disela-sela pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut.

Dijelaskannya, setelah ini tersangka akan segera dilimpahkan semua berkasnya kepengadilan untuk disidang. “Tersangka itu terjerat undang-undang Narkoba pasal 122, 114 ayat 2, ancaman hukumannya seumur hidup, minimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Sharing ke Social Media :