JAKARTA – Direktur Investigasi dan Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi membeberkan bahwa triliunan uang negara mengalir ke kas partai politik. Dana tersebut ia anggap bocor karena mengalir untuk hal yang tidak perlu dan rawan diselewengkan.
Uchok menjelaskan, bantuan dari APBD/APBN untuk partai politik dilegalkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bantuan Keuangan untuk Partai Politik Nomor 5 tahun 2009 yang diperbarui oleh PP Nomor 83 tahun 2012. Dalam PP Nomor 83 tahun 2012 disebutkan, partai politik diwajibkan menggunakan bantuan dari APBD/APBN sebanyak 60 persen untuk pendidikan politik.
Pendidikan politik yang dimaksud adalah pendalaman empat pilar kebangsaan, pemahanan mengenai hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik, serta pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
“Tapi anggaran ini bukan untuk pendidikan politik, tapi untuk honorarium dan perjalanan dinas. Banyak digunakan oleh pengurus partai yang nganggur dan numpang hidup di partai politik,” kata Uchok, dalam sebuah diskusi politik kebangsaan, di Kantor International Conference of Islamic Scholars (ICIS), di Jakarta, Selasa (10/12).
Ia melanjutkan, anggaran bantuan untuk partai politik diambil dari kas anggaran Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kesbang dan Politik dalam postur anggaran bantuan keuangan partai politik.
Dari catatan Fitra diketahui, anggaran untuk bantuan untuk partai politik dari APBN 2011 mencapai Rp 9,9 miliar, tahun 2012 Rp 10,4 miliar, dan tahun 2013 Rp 10,9 miliar. Perhitungan APBN untuk anggaran partai, kata Uchok, tidak baku dan terus mengalami penyesuaian. Pada 2011, satu suara dan mendapat kursi akan mendapat sebesar Rp 116, tahun 2012 Rp 123, dan tahun 2013 Rp 129.
“Pada 2011 kita lakukan uji akses, kita kirim surat untuk minta dokumen bantuan. Semua partai menolak, kecuali PKB, alasannya karena belum diaudit,” katanya.
Selanjutnya, hasil penelusuran Fitra mencatat bahwa dalam satu periode (lima tahun), jumlah uang negara yang digerus untuk kepentingan partai politik mencapai Rp 1,4 triliun. Jumlah itu didasari oleh nilai bantuan untuk partai politik dari APBD Kabupaten/Kota dalam lima tahun sebesar Rp 1,2 triliun, APBD Provinsi dalam 5 tahun sebesar Rp 191,1 miliar, dan APBN dalam lima tahun sebesar Rp 50 miliar.
“Korupsi terjadi salah satunya karena tidak ada pendanaan partai, tapi nyatanya ada. Manajemen partai buruk, uangnya tidak pernah diaudit, ada juga yang pemberiannya cash and carry mungkin karena takut tertangkap PPATK,” ujarnya.(Kompas.com)