BANDA ACEH – Tim Satpol PP dan WH Aceh dibantu TNI menangkap seorang lelaki Tionghoa, Ayen (55), saat hendak menjual minuman keras (Miras) di depan tokonya kawasan Kampung Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (9/12) malam. Belakangan petugas juga menyita 263 botol miras berbagai merk di rumahnya yang tak jauh dari toko tersebut.

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Ayen juga menjual minuman keras di rumah makan miliknya di Kampung Laksana tersebut. “Kemudian pada Senin (9/12) sekitar pukul 23.00, petugas menangkap Ayen di depan tokonya saat hendak menjual miras merk Jack Deniel yang sudah dipesan orang,” kata Kasatpol kepada Prohaba kemarin.
foto mirasmaksa penyidik melepas Ayen, namun penyidik tak mau dan melapor ke Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal. Kemudian, Illiza melaporkan hal ini ke Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Husein Hamidi. Kemudian, jenderal bintang satu ini pada dini hari tersebut langsung datang ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh, dua oknum polisi dilaporkan berhasil melarikan diri sejenak tahu Wakapolda datang. Sedangkan dua lainnya berhasil ditangkap Wakapolda, kemudian dibawa ke Mapolda Aceh dan diproses.

Namun, ketika info ini ditanya ke Kasatpol PP, Ritasari mempersilakan Prohaba menanyakan hal ini ke Wakapolda langsung atau Kabid Humas Polda. Kabid Humas Polda, Kombes Pol Gustav Leo, ketika ditanya kemarin sore, mengatakan belum mendapat informasi soal ini. (sal)

Sharing ke Social Media :