BANDA ACEH – Meski Komisi Independen Pemilihan (KIP), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan Satpol PP Kota Banda Aceh telah memberi peringatan dan penertiban berulang kali, namun pelanggaran pemsangan alat peraga kampanye luar ruangan masih terus terjadi di kota itu. Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye itu dilakukan oleh 15 partai politik (parpol) dan didominasi oleh calon incumbent.

Ketua KIP Banda Aceh Munawar Syah, kepada Serambi, Jumat (27/12), mengatakan untuk mendata pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu dalam mengampanyekan partai dan diri mereka, pihaknya meminta PPK untuk melakukan supervisi dan monitoring terkait hal tersebut. “Ternyata, masih sangat banyak pelanggaran yang terjadi,” jelas Munawar Syah didampingi Pokja Kampanye, M Dahlan.

Dari hasil supervisi dan monitoring yang dilakukan PPK, lanjutnya, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh partai dan caleg yang saat ini masih duduk di kursi DPR, DPRA, dan DPRK, terutama mereka yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2014. Menindaklanjuti hasil supervisi dan monitoring dari PPK, kata dia, KIP Banda Aceh akan memberi sanksi kepada parpol berupa penurunan alat peraga yang melanggar sebagai bukti pelanggaran.

“Kita sudah sering merekomendasi partai untuk masalah ini dan kita juga sudah sosialisasikan aturan pemasangan alat peraga kampanye. Kita harap parpol komit mematuhi aturan kampanye dan jadi peserta pemilu yang berintegritas. Untuk pimpinan parpol, juga kita harapkan dapat memperingatkan calegnya yang melanggar untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Munawar.

Secara terpisah, Ketua Panwaslu Banda Aceh, Wanti Maulidar mendukung KIP Banda Aceh dalam hal peringatan dan penertiban alat peraga kampanye. “Sebagai lembaga yang mengawasi jalannya tahapan pemilu, Panwaslu juga melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu melalui panwascam,” ujarnya.

“Kita juga sudah kembali mengirim rekomendasi agar partai dan calonnya menertibkan alat peraga yang melanggar dan mereka diberi batas waktu sampai 1 Januari 2014,” demikian Wanti.(sr)

Sharing ke Social Media :