JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan organisasi masyarakat, LSM-LSM, dan lembaga institusi lainnya untuk menelusuri anggaran dana kampanye setelah dilakukan publikasi anggaran dana awal kampanye jika memang dinilai ada kejanggalan.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengungkapkan KPU tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah dana yang digunakan partai bersih atau tidak dari aliran dana tidak wajar.
“Kami tidak menilai bersih atau tidak. Kami hanya memeriksa sesuai aturan atau tidak misalnya kalau memuat sumbangan anggota atau pihak luar, harus ada form tertentu, ditanda tangan tidak, dan lainnya. Isi kualitas dana tentu tidak menjadi wilayah kami,” kata Hadar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014) malam.
Hadar menyebutkan, organisasi seperti Indonesian Corruption Watch (ICW) atau Forum Indonesia Untuk Transparansi (FITRA) yang merupakan perwakilan dari masyarakat bisa menyelidiki sumber dana kampanye para parpol.
“Masyarakat yang merasa aneh atau kan ada ICW atau FITRA silakan mencari tahu menyelidiki. Kan kadang suka ditemukan orang ini masuk sebagai penyumbang tapi kenyataannya tidak menyumbang. Hal seperti ini silakan lapor ke bawaslu sebagai pengawas,” terang Hadar.
Sebelumnya, Hadar sempat menyampaikan dana kampanye yang berasal dari dana sumbangan tidak boleh melebihi besaran dana sumbangan yang sudah ditentukan Undang-undang baik sumbangan per orangan maupun dana kelompok.
“Kalau dalam Undang-undang Pemilu, dana sumbangan bagi per orang adalah Rp1 miliar. Sementara kelompok Rp7,5 miliar. Kalau ternyata yang dibuka ada penyumbang Rp1,5 miliar dari satu orang, itu melampaui dan harus dilaporkan karena bisa berkaitan dengan pelanggaran pidana,” terangnya