SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Minggu (3/8/2014), terpaksa bekerja ekstra membongkar kotak suara untuk mengambil sejumlah alat bukti terkait gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses pembongkaran 90 kotak suara atau 90 TPS yang dinilai bermasalah di daerah pemilihan Kota Banda Aceh itu, selain mendapat pengawasan ketat aparat Kepolisian, Panwaslu, para saksi kedua pasangan capres/cawapres, yang berlangsung sejak pagi Minggu (3/8/2014) hingga malam di Gudang KIP kawasan Peunayong, dilakukan berkaitan adanya gugatan dari pasangan capres/cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi. “Semua alat bukti — 90 TPS ini, Senin (4/8/2014) segera diterbangkan ke Jakarta,” kata Ranisah SE, Minggu (3/8/2014) sore.
Komisioner KIP Kota Banda Aceh Ranisah menyebutkan, pembongkaran 90 kotak suara, dilakukan bersamaan adanya gugataj pasangan capres/cawapres Prabowo-Hatta, yang antara lain mengklaim, bahwa Jumlah pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan. Tak hanya itu, jumlah surat suara yang digunakan, dinilai tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah.(*)