DSC03937 modified

Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Banda Aceh pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 telah mengadakan pertemuan yang bertempat diruang kerja Kepala Badan Kesbang, Pol, Linmas dan PB Kota Banda Aceh.
Kepala Badan Kesbang, Pol, Linmas dan PB Kota Banda Aceh, juga merangkap sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banda Aceh memimpin pertemuan tersebut yang dihadiri seluruh unsur tokoh agama dalam wilayah Kota Banda Aceh serta turut dihadiri oleh Samarel Telaumbanua (Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Aceh), Baron F. Pandiangan (Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Aceh), Wisnadar (Pembimas Buddha Kanwil Kemenag Aceh).
Pertemuan tersebut membahas permasalahan kasus Saksi – Saksi Yehuwa Indonesia (SSYI) yang melakukan aktifitas pembagian buku yang bernuansa kristenisasi kepada pengunjung dilokasi wisata Aceh Besar, namun karena pelaku tersebut berdomisili dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh, maka dipandang perlu untuk dilakukan pertemuan membahas persoalan tersebut.
Dalam pertemuan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tersebut disepakati dan melahirkan sebuah rekomendasi :

“MELARANG KEGIATAN PENYEBARAN UPAYA KRISTENISASI OLEH SAKSI – SAKSI YEHUWA INDONESIA (SSYI) DALAM WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH”.

DSC03934 modified

Rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan :
1. Bahwa seluruh warga Kota Banda Aceh adalah penganut agama/ kepercayaan berdasarkan keyakinan masing-masing.
2. Hasil investigasi dari tokoh-tokoh dan unsur umat beragama, tidak ditemukan pengikut agama Kristen Saksi – Saksi Yehuwa Indonesia (SSYI).
3. Agama Kristen Saksi – Saksi Yehuwa Indonesia (SSYI) tidak memiliki rumah ibadah dalam wilayah Kota Banda Aceh.
4. Berdasarkan ketiga hal tersebut diatas tidak ada dasar bagi pasutri tersebut untuk melakukan aktifitas kritenisasi SSYI diwilayah hukum Kota Banda Aceh
5. Diminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas sesuai hukum positif yang berDSC03935 modifiedlaku dan kearifan lokal

Demikian beberapa hal keputusan hasil pertemuan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banda Aceh yang ditandatangani oleh seluruh anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Peserta Rapat

 

Sharing ke Social Media :