DSC06346 modifiedDalam rangka penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2015,  Badan Kesatuan Bangsa, Politik Perlindungan Masyarakat dan PB Kota Banda Aceh menggelar pertemuan dengan Partai Politik pemenang Pemilu tahun 2014

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kesbang Pol dan Linmas , Kepala DPKAD, Kabag Hukum, Sekretaria Badan Kesbang Pol dan Linmas,  KIP Kota Banda Aceh serta unsur Partai Politik yang terdiri dari PKPI, PDA,PKS, PAN, Gerindra, PA, Golkar, PPP, Nasdem dan Demokrat’

Pertemuan tersebut membahas;DSC06338 modified

  • penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2015
  • Laporan Pertanggung jawaban Bantuan Keuangan Tahun 2014

Dari pertemuan tersebut dihasilkan bebarapa kesimpulan yaitu;

  1. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Bantuan Keuangan tahun Anggaran 2014 yang telah di periksa oleh BPK RI sebanyak 11 Parpol dari 13 parpol penerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBK Banda Aceh Tahun 2014
  2. Sampai dengan tanggal 2 Desember 2015 yang sudah menyampaikan dokumen pengajuan bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2015 yaitu, Partai Aceh, PAN, PKS, PKPI, Partai Nasdem, PPP, PDA dan Partai Geridra, sedangkan partai Demokrat dan partai Golkar belum menyampaikan dokumen tersebut
  3. Bagi Partai yang sudah melengkapi persyaratan administrasi pengajuan bantuan keuangan tahun anggaran 2015 akan segera diteruskan ke DPKAD setelah diverifikasi oleh Tim paling lambat tanggal 4 Desember 2015
  4. Bagi partai yang belum melengkapi persyaratan supaya segera melengkapi karena batas waktu pengajuan bantuan sampai dengan tanggal 15 Desember 2015
  5. Bagi partai Demokrat yang LPJ tahun 2014 belum di audit oleh BKP RI agar segera berkoordinasi dengan BPK RI
Sharing ke Social Media :