Sosialisasi dan pemahaman Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 menyangkut pasal- pasal yang berkait dengan pencalonan Walikota incumbend Yaitu mengenai kampanye, menjalani cuti di luar tanggungan negara, melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mentri , sebagaimana tercantum dalam poin-poin pasal 70 dan 71.
Info Terkini
- Kegiatan Webinar Zoom Meeting Dirjen Polpum RI 20 November 2025
- Rapat Evaluasi Situasi Kondisi Daerah (SIKONDA) Se-Aceh Tahun 2025 20 November 2025
- Rapat Koordinasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Se-Aceh Tahun 2025 20 November 2025
- Koordinasi dan Informasi dari Japan Fondation Penghubung Bahasa Asing (Jepang) 19 November 2025
- Menerima Koordinasi dari Kepala Imigrasi Kelas II TPI Banda Aceh 19 November 2025

Pembahasan tentang Pemilukada tahun 2017