Sosialisasi dan pemahaman Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 menyangkut pasal- pasal yang berkait dengan pencalonan Walikota incumbend Yaitu mengenai kampanye, menjalani cuti di luar tanggungan negara, melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mentri , sebagaimana tercantum dalam poin-poin pasal 70 dan 71.
Info Terkini
- ASN Badan Kesbangpol Mengikuti Pawai Tarhib Ramadhan 1447 H/2026 M 10 February 2026
- Kaban Kesbangpol Menerima Mahasiswa Magang dari Politeknik Kutaraja 9 February 2026
- Rapat Pembahasan Laporan dan Paparan Capaian Kinerja OPD Tahun 2025 9 February 2026
- Gotong Royong ASN Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh 6 February 2026
- Rapat Penyiapan Capaian Kinerja OPD tahun 2025 3 February 2026

Pembahasan tentang Pemilukada tahun 2017