Sosialisasi dan pemahaman Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 menyangkut pasal- pasal yang berkait dengan pencalonan Walikota incumbend Yaitu mengenai kampanye, menjalani cuti di luar tanggungan negara, melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mentri , sebagaimana tercantum dalam poin-poin pasal 70 dan 71.
Info Terkini
- Asistensi RENSTRA Di BAPPEDA 17 July 2025
- Rapat penyusunan dan Harmonisasi Renaksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten/Kota Tahun 2025 17 July 2025
- Bimtek Penggunaan Aplikasi SIOLA dan SIORMAS di Kesbangpol Aceh 17 July 2025
- FGD Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik oleh Bimas Islam Kemenag Kota Banda Aceh 15 July 2025
- Koordinasi dan Konsultasi Ormas Forum Alumni Santri Ma’had Daarut Tahfidz Al-Ikhlas 15 July 2025

Pembahasan tentang Pemilukada tahun 2017