Sosialisasi dan pemahaman Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 menyangkut pasal- pasal yang berkait dengan pencalonan Walikota incumbend Yaitu mengenai kampanye, menjalani cuti di luar tanggungan negara, melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mentri , sebagaimana tercantum dalam poin-poin pasal 70 dan 71.
Info Terkini
- Silaturrahmi dan Koordinasi Kaban Kesbangpol Kota dengan Kaban Kesbangpol Provinsi Aceh yang Baru 30 March 2026
- Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kota Banda Aceh Tahun 2026 30 March 2026
- ASN Kesbangpol Mengikuti Acara Dialog Ramadhan 1447 H 4 March 2026
- Aksi Unjuk Rasa/Demo Mahasiswa USK 27 February 2026
- BSI Banda Aceh Melakukan “Sosialisasi Banda Aceh Berhaji” ke Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh 27 February 2026

Pembahasan tentang Pemilukada tahun 2017