Laporan Sri Wahyuni Jurnalis Kesbangpol,
27 September 2017
Kegiatan Forum Dialog Pemerintah dengan Masyarakat dan Partai Politik di Kota Banda Aceh yang dimulai sejak kemarin (26/9/2017) sampai hari ini Rabu (27/9/2017), telah berlangsung di Aula Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh.
Kegiatan yang dijadwal berakhir hari ini, juga menghadirkan narasumber Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh, Rita Sari Pudjiastuti, AP dan peserta dari unsur sama dengan hari sebelumnya, yaitu pengurus parpol (yang mendapat kursi di DPRK Banda Aceh hasil pemilu 2014), Badan Pengelola Kuangan, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, KIP, Kesbangpol Kota Banda Aceh (selaku fasilitator) dan Kesbangpol Aceh (selaku pihak penyelenggara kegiatan).
Adapun partai politik yang mendapat kursi di DPRK Banda Aceh hasil pemilu 2014 sebanyak 10 partai terdiri dari Partai Aceh, PKS, Gerindra, PPP, PKPI, Nasdem, PDA, PAN, Golkar dan Demokrat, sebagaimana report Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh, Hasnanda Putra, ST, MM, MT, edisi Selasa (26/9/2017).
Dialog lanjutan hari ini suasananya lebih hidup dibanding kemarin karena peserta hadir pada umumnya bendahara parpol yang terlibat langsung dalam penyiapan LPJ. “Kalau kemarin ketua hadir, mereka lebih membicarakan masalah limit waktu sementara hari ini bendahara lebih kepada penyajian LPJ yang sesuai kaidah,” demikian ungkap notulen, Fuzla Hanum.
Sementara itu Sekretaris PKPI Kota Banda Aceh Umar Banta Ali menyebutkan perlunya tindak lanjut pembinaan terkait pertanggungjawaban bantuan partai politik.
“Kami bersyukur dan terima kasih kepada Kesbangpol atas arahan dalam dialog ini, pertama dalam lima tahun terakhir acara ini bisa kami ikuti,” kata Umar.
Rita lebih lanjut menyampaikan untuk ke depan partai politik harus lebih transparan, jangan sungkan bertanya, “kita membuka layanan konsultasi,” tambahnya.
Oleh karenanya melalui kegiatan dialog ini, Rita berharap kepada pihak terkait proses pengelolaan dan penyaluran bantuan keuangan agar lebih teliti dalam menverifikasi LPJ penggunaan bantuan keuangan oleh partai politik demi terwujudnya tertib administrasi dan transparansi di Kota Banda Aceh.
Menutup kegiatan dialog, Kaban Kesbangpol Kota Banda Aceh, Drs. Tarmizi Yahya, MM meminta perhatian serius partai politik untuk menyajikan dan menyampaikan LPJ secara benar dan tepat waktu mengacu kepada Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 supaya menghindari temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Kesbangpol siap menjadi jembatan penghubung parpol dengan walikota melalui Badan Pengelola Keuangan Kota Banda Aceh, juga dengan BPK RI dalam hal pertanggung jawaban (LPJ),” tutup Tarmizi.