Pewarta Sri Wahyuni
Fotografer Muslim

Dalam rangka menyambut Pemilu Serentak 2019 yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang, Badan Kesbangpol Aceh terus menyelenggarakan kegiatan pendidikan politik.

Bertempat di Aula Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh, Selasa (17/10/2017) Badan Kesbangpol Aceh bekerjasama dengan Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh menggelar dialog dengan masyarakat di Kota Banda Aceh.

Peserta dialog selain dari unsur 10 partai politik, hadir juga perwakilan Panwaslu, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, unsur KOMINDA, unsur FKDM, Ormas, OKP dan insan pers.

Mengusung tema “Kesiapan Masyarakat Dalam Rangka Menyongsong Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019”, hadir sebagai narasumber Ketua Komisioner KPU Kota Banda Aceh Munawarsyah SHI MA dengan materi Substansi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dengan Undang-Undang Pemilu sebelumnya.

Kaban Kesbangpol Kota Banda Aceh Drs Tarmizi Yahya MM pada awal membuka dialog mengemukakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membuka sarana dialog politik antara pemerintah daerah, partai politik, ormas dan masyarakat di Kota Banda Aceh.

Sementara itu Munawar melalui materi yang disampaikannya juga menyampaikan bahwa ada 4 persyaratan yang harus dipenuhi untuk terselenggaranya pemilu yang bermartabat, yaitu penyelenggara yang jurdil (memelihara integritas), kontestan pemilu yang taat azas pemilu, masyarakat cerdas dan bijak dengan tidak menjadikan kontestan pemilu sebagai jalan untuk mendapatkan kas tunai dan terakhir perlu adanya pengawasan bersama Panwas dan masyarakat sendiri terhadap pelanggaran pemilu.

Mewakili peserta, Afrida Ketua Panwaslu Kota Banda Aceh menambahkan upaya antisipasi yang dilakukan Panwaslu terhadap pelanggaran pemilu diantaranya dengan memperkuat jajaran Panwas, membentuk program sejuta relawan (untuk seluruh Indonesia) yang terdiri dari tokoh masyarakat, LSM dan pemilih pemula serta melakukan sosialisasi pendidikan politik bagi masyarakat, LSM dan pemilih pemula.

Dialog berlangsung alot, terlebih berkaitan polemik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan pencabutan beberapa pasal pemilu dalam UUPA. Munawar enggan mengomentari isu polemik tersebut. Menurutnya sangatlah tidak etis sebuah lembaga penyelenggara pemilu menggugat sebuah pasal yang mengatur tentang dirinya sendiri. Jika pun mengomentari secara personal orang akan melihat itu merupakan statement sebuah lembaga karena menurutnya personal melekat dengan lembaga.

Lebih lanjut Munawar mengemukakan bahwa terkait pasal UUPA, “kita tunggu saja putusan hakim Mahkamah Konstitusi, toh pada akhirnya putusan MK lah yang akan menyelesaikan semua perbedaan dan menjawab polemik yang ada,” demikian tuturnya.

Menutup dialog, Kaban Kesbangpol selaku moderator menghimbau semua yang hadir untuk giat mensosialisasikan pendidikan politik kepada masyarakat agar masyarakat cerdas dalam berpolitik, tidak membudayakan politik uang (money politic) karena money politic tidak dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan.

“Cukup kita optimalkan cost politic yang sudah diatur dalam ketentuan,” demikian tutup Tarmizi.

Sharing ke Social Media :