Laporan Sri Wahyuni,

 

Tampil sebagai pemateri pada acara Sosialisasi  Pengawasan Berbasis Partisipatif Masyarakat Demi Tercapainya Pemilu Tahun 2019 yang Berintegritas, sebuah giat yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kota Banda Aceh pada Rabu (8/11/2017), bertempat di Sulthan Hotel Peunayong Banda Aceh Kaban Kesbangpol Kota Banda Aceh, Drs Tarmizi Yahya MM menyampaikan banyak hal terkait pengawasan terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu Serentak 2019 mendatang.

Di hadapan hadirin Ormas/OKP, tokoh masyarakat dan para Imum Mukim, Tarmizi sebagaimana biasa di setiap kesempatan mengisi materi, selalu mengajak semua elemen masyarakat tanpa kecuali untuk berperan aktif mengawasi proses penyelenggaraan  Pemilu 2019 yang sudah di depan mata.

Tarmizi tidak menampik bahwa salah satu syarat utama terselenggaranya Pemilu berkualitas antara lain Penyelenggara Pemilu itu sendiri haruslah netral dan profesional. Namun peran penting elemen masyarakat sangat membantu dalam mengawasi sukses pelaksanaan Pemilu.

“Tanggung jawab mengawasi tidak hanya oleh penyelenggara saja, laporan masyarakat sangat membantu mengungkapkan kecurangan-kecurangan yang terjadi di lapangan, tentunya kita tidak berharap hal itu terjadi,” demikian ungkap Tarmizi.

Lebih lanjut Tarmizi menguraikan, secara formal tugas pengawasan dilakukan oleh lembaga pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwascam dan PPL. Namun secara hakikat demokrasi seharusnya dilakukan oleh masyarakat sebagai pelaku utama Pemilu dan pemilik kedaulatan tertinggi dalam negara.

Selain Kaban Kesbangpol Kota Banda Aceh, turut juga memberi materi Muhammad Haikal Daudy SH MH, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh.

Sharing ke Social Media :