Pewarta : Hasnanda Putra
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Nomor 7 Tahun 2014 perubahan atas Permendagri 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Badan Kesbangpol memiliki tugas menerbitkan izin penerbitan rekomendasi penelitian.
Kepala Badan Kesbangpol Banda Aceh Drs Tarmizi Yahya menyebutkan pihaknya sudah meningkatkan pelayanan dengan mempercepat pengurusan, baik langsung ke kantor ataupun pelayanan online.
“Kita siap melayani dengan cepat untuk permohonan yang lengkap, dengan semangat melayani sebaik-baiknya,” tegas Tarmizi.
Disebutkan sesuai ketentuan, penelitian yang mengambil objek penelitian di wilayah Kota Banda Aceh harus mendapatkan izin rekomendasi penelitian dari Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh. Kepada mahasiswa atau peneliti yang mengambil objek penelitian di Kota Banda Aceh, harus mengajukan kepada Walikota melalui Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh.
Untuk meningkatkan pelayanan tersebut, Kesbangpol memberikan pelayanan cepat melalui situs www.kesbangpol.bandaacehkota.go.id dengan mengklik di folder layanan publik.
Untuk melayani rekomendasi penelitian setiap hari juga dilakukan piket dan dikoordinir dibawah bidang penanganan konflik dan kewaspadaan nasional Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh.*