Penulis : Hasnanda Putra

Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh melalui Bidang Penanganan Konflik Sosial dan Kewaspadaan Nasional menggelar rapat tim terpadu penanganan konflik sosial dengan rencana aksi, Rabu (29/11) di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banda Aceh.

Pembahasan rencana aksi dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh Drs Tarmizi Yahya MM didampingi Sekretaris Badan Kesbangpol Hasnanda Putra ST MM MT. Rapat internal ini selanjutnya dipimpin oleh Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh Drs M Rusli AK.

Kabid yang juga menangani tupoksi pelayanan izin rekomendasi penelitian inimenyebutkan tim telah mengumpulkan rencana aksi yang dilaksanakan meliputi berbagai bidang terkait lembaga atau instansi yang menangani penanganan konflik sosial.

“Rapat ini untuk mengevaluasi tugas dan fungsi tim lewat data rencana aksi konflik sosial yang sudah dan belum terkumpul,” ujar Rusli.

Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial baik di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota telah diatur dan diamanatkan oleh Permendagri Nomor 42/2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial yang merupakan tindak lanjut dari PP nomor 2/2015.

Sharing ke Social Media :