Bandung – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Soedarmo mengungkapkan, cita-cita bangsa Indonesia adalah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Kemudian sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat.
Hal itu disampaikan Soedarmo mewakili Menteri Dalam Negeri ketika menjadi pembicara dalam acara Apel Danrem dan Dandim terpusat tahun 2017. Kegiatan yang diadakan oleh Markas Besar Angkatan Darat Pusat Teritorial, kegiatan dilaksanakan di Gedung Secapa AD, Bandung, Senin (28/11) dengan tema Perbantuan TNI Kepada Pemerintah Daerah Dalam Menjaga Stabilitas Keamanan.
Untuk mencapai hal tersebut, Soedarmo menjelaskan, pemerintah menuangkan dalam kerangka pikir wawasan kebangsaan, revolusi mental dan bela negara. Di mana revolusi mental Indonesia memiliki nilai-nilai yaitu, integritas etos kerja dan gotong-royong. Selanjutnya hal ini di implementasikan dalam Nawa Cita Presiden Jokowi-JK.
Ia menambahkan, Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang ORMAS yang telah disahkan menjadi Undang-Undang. Ia mengatakan alasan mengapa Perppu ini di keluarkan, ada 4 hal yang melatar belakangi di keluarkannya Perppu tersebut yaitu untuk melindungi kedaulatan NKRI, UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas memiliki kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif, serta ada Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dan adanya pelanggaran terhadap azas dan tujuan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Soedarmo menegaskan Perppu tentang Ormas bukan Perppu yang otoriter dikarenakan salah satunya memiliki jaminan dan kepastian hukum serta Ormas yang di bubarkan Pemerintah dapat menggugat ke PTUN jika tidak setuju dengan keputusan pemerintah.
Kemudian kata Soedarmo, tugas fungsi TNI sesuai pasal 7 UU 34 Tahun 2004 yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI sesuai UUD 1945 dan Pancasila, serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari gangguan dan ancaman.
“Hal ini dapat dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Operasi militer selain perang salah satunya dilakukan dengan membantu tugas Pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Soedarmo.
Peran Pemerintah baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai komponen pendukung dalam pemberdayaan wilayah pertahanan adalah melalui Forkopimda, Tim Terpadu Penaanganan Konflik Sosial, serta Kominpus dan Kominda.
“Semuanya bertujuan untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat sehingga setiap warga dapat menjalani kehidupan secara tenang, tentram dan damai,” tutup Soedarmo.
(mdk/ditjen polpum)