Jakarta- Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) dianugerahi Long Life Achievement dari Menteri Dalam Negeri dalam acara Forum Koordinasi Nasional yang dirangkaikan dengan Penganugerahan Penghargaan Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2017 di Jakarta, 30 November 2017.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini juga memberikan penghargaan kepada ormas yang berjasa kepada bangsa dan Negara di bidang pendidikan, kebudayaan, kesehatan, lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan perempuan.

Berikut ini Ormas yang diberikan penghargaan :
1. Yayasan Taman Siswa di bidang Pendidikan;
2. Bentara Budaya di bidang Kebudayaan;
3. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di bidang Kesehatan;
4. Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) di bidang Lingkungan Hidup; dan
5. INFID (International NGO Forum on Indonesian Development) di bidang Sosial Kemanusiaan.

Laode Ahmad Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri menyampaikan, penentuan peraih penghargaan dilakukan melalui penelitian tracking media massa, penelitian administrasi, wawancara kepada nominator oleh Tim seleksi yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri dengan melibatkan unsur terkait antara lain para akademisi, unsur media, unsur lembaga ilmu pengetahuan Indonesia, serta unsur peneliti dan praktisi terkait.

Mewakili Mendagri, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dalam memberikan penghargaan kepada organisasi kemasyarakatan adalah bagian dari tradisi menghargai upaya anak bangsa, sekaligus merupakan upaya pemerintah untuk mendorong organisasi kemasyarakatan berperan serta dalam kepada pembangunan demokrasi di Indonesia, dalam konteks Indonesia yang mengalami hampir 20 tahun reformasi setelah tahun 1998 juga akan memperkuat aspek penerimaan secara kultural dan politis dari semua organisasi.

Hadi menambahkan, bahwa sebagai pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan perppu ormas nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang undang bahwa pemerintah dalam hal pemberdayaan ormas salah satunya adalah dengan memberikan penghargaan kepada ormas sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat organisasi masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Ditjen Polpum)

Sharing ke Social Media :