Organisasi masyarakat (ormas) asing harus patuh dengan hukum dan ketentuan yang berlaku, untuk menghormati kedaulatan NKRI serta membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, mereka juga perlu menghormati nilai sosial dan budaya masyarakat.

“Namun dalam menjalankan hak asasi dan kebebasannya secara individu maupun kolektif, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lainnya dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang,” kata La Ode Ahmad dalam Rapat Teknis Kemitraan Ormas Asing, di Hotel Red Top, Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

Dirinya menambahkan, perlu untuk adanya kesamaan kesamaan pemahaman dan persepsi terkait kebijakan/regulasi pengaturan ormas yang didirikan orang asing. Mengingat, dinamika perkembangan organisasi kemasyarakatan semakin kompleks menuntut pengaturan dan pengelolaan yang juga komprehensif.UU 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Perpu 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing ditujukan supaya keberadaan organisasi kemasyarakatan dapat memiliki pedoman dan aturan yang lebih baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara bahkan dimata Internasional.

Hasil pendataan secara nasional sampai dengan 20 November 2017, pertumbuhan jumlah Ormas cukup besar saat ini, yaitu 359.861 Ormas, baik yang terdaftar di Kemendagri, Kemenkumham dan Kemenlu.

Perkembangan jumlah Ormas yang cukup besar tersebut tentunya menuntut tata kelola organisasi kemasyarakatan semakin baik sehingga bisa ikut berpartisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lanjut La Ode, Kementerian Dalam Negeri sebagai poros pemerintahan nasional dan koordinator dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah memiliki tugas dan peran strategis dalam melakukan koordinasi dan fasilitasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Melalui Rapat Teknis Kemitraan Ormas Asing diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas untuk menyamakan pandangan/persepsi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah tentang kemitraan dan pengawasan Ormas Asing di Indonesia,” tuntasnya. (mdk/ditjen polpum)

Sharing ke Social Media :