Partai politik (parpol) memiliki peran penting dalam masyarakat demokrasi. Di mana mereka menjadi aspirasi antara masyarakat dengan pemerintah. Sebagai rganisasi yang hidup ditengah masyarakat, partai politik menyerap, merumuskan, dan mengagregasi kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Direktorat Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Syamsuddin diskusi antara pemerintah dengan parpol dan masyarakat di Hotel Aryaduta, Rabu (29/11).

Dalam kegiatan tersebut peneliti LIPI Dwi Purwoko dan August Melast selaku Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.

Syamsuddin juga menyampaikan, sebagai organisasi yang menempatkan kader-kadernya di lembaga legeslatif maupun eksekutif, parpol juga bertugas menyampaikan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat untuk dibuat kebijakan pemerintah.

“Namun peran strategis tersebut tidak dengan sendirinya dapat berjalan dengan baik, dikarenakan adanya keterbatasan struktural dan keterbatasan financial, yang menyebabkan partai politik gagal menjalankan fungsinya sebagai penyalur aspirasi,” katanya.

Keterbatasan struktural antara lain ditandai oleh lemahnya jaringan kerja dan organisasi, sehingga partai politik tidak mampu menampung dan menangkap aspirasi masyarakat.

Sementara itu, keterbatasan finansial ditandai dengan kesulitan partai politik dalam menggalang dana, baik dari iuran tetap anggota, maupun dari sumber dana lain yang sah, sementara ketersediaan dana dalam parpol merupakan hal yang vital, ketersediaan dana partai politik tidak hanya diperlukan untuk membiayai kampanye pada masa pemilu, tetapi juga untuk membiayai kegiatan partai politik sepanjang tahun.

Kegiatan ini meliputi operasional kesekretariatan, pendidikan politik, kaderisasi, konsolidasi organisasi, dan perjalanan dinas pengurus.

“Di sinilah diperlukan peran serta pemerintah untuk membantu permasalahan di atas dengan melalui pengalokasian bantuan keuangan partai politik dalam APBN maupun dalam APBD,di mana hal tersebut telah diatur dalam undang undang, peraturan pemerintah maupun dalam permendagri,” tuntasnya.

(mdk/ditjen polpum)

Sharing ke Social Media :