Kemendagri – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat revisi Permendagri No 49/2010 tentang Pemantauan Orang Asing dan Lembaga Asing. Selain itu rapat juga membahas revisi Permendagri No 50/2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Kantor Ditjen Polpum Kemendagri, Jakarta Pusat.

Dirjen Polpum Soedarmo mengatakan, tujuan dari rapat ini adalah untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan bidang Politik dan Pemerintahan Umum dengan Kementerian atau Lembaga dalam rangka penyamaan persepsi serta mendapat masukan dan saran yang konstruktif. Hal ini untuk mengakomodir permasalahan serta aturan yang sudah ada sehingga regulasi yang sudah Direvisi dapat menjawab permasalahan dan dapat berjalan efektif serta implementatif guna pemantauan Orang Asing dan Lembaga Asing di daerah.

Soedarmo menerangkan bahwa substansi pengaturan, merupakan penyesuaian terhadap peraturan undang-undang baru seperti UU tentang Pemerintahan Daerah dan Ke-Imigrasian.

“Dalam hal ini pengertian Orang Asing akan diperluas, bahwa Orang Asing adalah setiap orang bukan Warga Negara Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Republik Indonesia, seperti Diplomat, Tenaga Ahli/Pakar/Akademisi, Wartawan dan Pembuat Film Asing, Artis Asing, Rohaniawan Asing, keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing, dan pemberi kerja Tenaga Asing,” papar Soedarmo, Kamis (16/11) kemarin.

Soedarmo menambahkan bahwa lembaga asing dibatasi dalam ketentuan umum baik Lembaga Pemerintah maupun Lembaga Non Pemerintah. Sedangkan terkait dengan penguatan mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan pemantauan Orang Asing dan Lembaga Asing akan dilaksanakan melalui pembentukan tim koordinasi yang merupakan tim terpadu lintas instansi terkait di daerah.

Menurut Soedarmo isu tenaga kerja asing semakin menguat sejak dua tahun terakhir. Hal ini diketahui dengan ditemukannya tenaga kerja asing ilegal atau pekerja asing yang bekerja tetapi menggunakan Visa Kunjungan.

“Hal ini sebagai salah satu dampak kebijakan bebas Visa kunjungan bagi 169 negara sehingga membuka ruang bagi WNA berkunjung ke Indonesia, sementara instrumen pemantauan dan pengawasan belum mampu menghadapi hal tersebut,” terangnya.

Khusus peran Kominda dalam pemantauan orang asing dan lembaga asing maupun tenaga kerja asing di daerah, agar disinkronkan dengan wacana revisi Permendagri tentang Kominda menjadi Forum Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah.

“Perlu masukan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam menyesuaikan peran Kepala Daerah dalam hal Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana diatur juga dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tutupnya. [merdeka/kemendagri]

Sharing ke Social Media :