Kepala Subbid Kewaspadaan Dini, Analisis Evaluasi,Informasi dan Kebijakan Strategis, Ikhyar Wildanus Bayar, SE sedang memberikan pelayanan rekomendasi penelitian.

Penulis : Achmad Anthony, SH

Banda Aceh-Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor; 64 Tahun 2011, Tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.

Dalam melakukan pembuatan Surat Rekomendasi Penelitian, Peneliti/Lembaga ataupun Mahasiswa mengajukan permohonan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh dengan C/q. Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional.
Mekanisme syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh seorang peneliti, baik dari lembaga maupun peseorangan dengan melampirkan Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) ditandatangani oleh:
a. lurah/kepala desa tempat domisili peneliti bagi penelitian kemasyarakatan untuk peneliti individu yang tidak berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi.
b. pimpinan yang membidangi penelitian dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi yang bersangkutan, untuk peneliti yang berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi.
c. pimpinan yang membidangi penelitian dari badan usaha yang bersangkutan, untuk peneliti badan usaha;
d. pimpinan yang membidangi penelitian dari kementarian/lembaga pemerintah non kementerian yang bersangkutan bertugas, untuk peneliti aparatur pemerintahan;
e. pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi kemasyarakatan, untuk peneliti organisasi kemasyarakatan; dan
f. pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi nirlaba lainnya, untuk peneliti organisasi nirlaba lainnya.

Sedangkan permohonan penerbitan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disertai dengan data:
a. proposal penelitian yang berisi:
1. latar belakang,
2. maksud dan tujuan,
3. ruang lingkup,
4. jangka waktu penelitian,
5. nama peneliti,
6. sasaran/target penelitian,
7. metode penelitian,
8. lokasi penelitian, dan
9. hasil yang diharapkan dari penelitian;
b. salinan/foto copy kartu tanda penduduk peneliti/penanggung jawab/ketua/koordinator peneliti;
c. surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2) untuk peneliti badan usaha, organisasi kemasyarakatan atau lembaga nirlaba lainnya, surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disertai berkas salinan/foto copy akta notaris pendirian badan usaha/organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya.

Menurut pasal 6 ayat (1) Surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan kepada:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, untuk penelitian lingkup nasional atau lintas provinsi;
b. Gubenur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik provinsi, untuk penelitian lingkup provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya; dan
c. Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota, untuk penelitian lingkup kabupaten/kota.
Sedangka ayat (2) Peneliti mengajukan surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan penelitian.

Berikut Penerbitan Rekomendasi Penelitian sesuai dengan Pasal 10 yakni
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, menerbitkan rekomendasi penelitian lingkup nasional.
(2) Gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik menerbitkan rekomendasi penelitian lingkup provinsi.
(3) Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik menerbitkan rekomendasi penelitian lingkup kabupaten/kota.
Dan pada pasal 13 ayat (1) Rekomendasi penelitian berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan sedang ayat (2) Rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama peneliti;
b. alamat peneliti;
c. judul penelitian;
d. tujuan penelitian;
e. tempat/lokasi/daerah penelitian;
f. tanggal dan/atau lamanya pelaksanaan penelitian;
g. bidang penelitian;
h. status penelitian;
i. nama penanggung jawab atau koordinator penelitian;
j. anggota peneliti;
k. nama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga nirlaba lainnya; dan
l. hal-hal yang harus ditaati oleh peneliti.

Sedangkan Pasal 14 ayat (1) Dalam hal penelitian lebih dari 6 (enam) bulan, peneliti wajib mengajukan perpanjangan rekomendasi penelitian. Dan ayat (2) Perpanjangan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengajukan surat perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kegiatan penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya.

Sharing ke Social Media :