Kemendagri- Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri melalui melalui Direktorat Organisasi Kemasyarakatan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Ornasisasi Kemasyarakatan Tahun 2017. Kegiatan Dilaksanakan Di Manado Sulawesi Selatan pada Sabtu (9/12/2017). Kegiatan ini Diikuti oleh 100 orang Peserta terdiri dari Pengurus Ormas se Kota Manado serta Pejabat dan Staf Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara.
Andi Muhammad Yusuf mewakili Direktorat Politik Dalam Negeri selaku narasumber dengan membawakan materi terkait UU. No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Muhammad Yusuf mengatakan melalui forum diharapkan menjadi ajang sosialisasi tentang kepemiluan terutama kepada pemilih pemula, dikarenakan pemilih pemula sangatlah banyak.
Yusuf menambahkan Ormas yang ada di kota Manado dan sekitarnya dapat bersama-sama pemerintah mensosialisasikan regulasi/aturan tersebut agar lebih memaksimal para pemilih pemula dapat menggunakan hak politiknya.
“Penataan sistem pemilu merupakan bagian dari upaya membangun sistem politik dalam negeri yang sehat, berdaulat, dan bermanfaat bagi kemajuan masyarakat, bangsa, dan negera,” ujarnya.
Muhammad Yusuf melanjutkan, beberapa hal yang ditekankan olehnya adalah dalam setiap sistem pemilu selalu terdapat keunggulan dan sekaligus kelemahan, yang diperlukan adalah kecocokan dan keselarasan dengan misi dan tujuan pemilu. Oleh karena itu kemandirian parpol adalah prasyarat bagi sistem kepartaian modern dan professional, dan pendidikan politik adalah tanggung jawab semua pihak, serta politik uang adalah masalah penting yg harus diberantas, maka diperlukan cara untuk menciptakan komitmen bersama terhadap hal tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Perencanaan Setditjen Polpum, Risnandar Mahiwa juga menyampaikan terkait Arah kebijakan pembinaan pendidikan politik dan penyelenggaraan pemerintahan umum. Menurut Risnandar UU. No 17 tahun 2017 tentang RPJPN tahun 2005-2025 bertujuan untuk Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum adalah memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh; memperkuat peran Ormas; menjamin pengembangan media dan kebebasan media dalam mengomunikasikan kepentingan masyarakat. (Mdk/ditjen polpum)