Banda Aceh- Sebuah diskusi digelar, kamis 14/12 di Regina Hotel Banda Aceh. Isu yang diangkat adalah Bendera Pemersatu untuk mewujudkan Aceh Damai, Aceh Hebat dalam rangka mengembalikan marwah Aceh Ban Sigom Donya yang diselenggarakan oleh Forum Gerakan Marwah Aceh.

Diskusi dengan moderator Yarmen Dinamika (Redpel Serambi Indonesia), menghadirkan narasumber yaitu: DR. M. Adli Abdullah., Sh, MCL (Dosen FH UNSYIAH), Tgk. Sufaini Usman Syekhy (President FGMA), Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I (Ketua DPRA) dan DR. Rusly (MPD).

Yarmen membuka diskusi dengan mereview perjalanan bendera dan lambang Aceh. Tahun 2013 hampir 4 tahun dari sekarang Aceh telah melahirkan sebuah qanun lambang dan Bendera Aceh. Lahirnya qanun ini amanah dari MoU Helsinki dan UU No.11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Akan tetapi qanun tsb tidak segera bisa diterima dan disetujui oleh Kemendagri. Ada problemanya PP No.77/2007 tentang lambang daerah pasal 6 : lambang daerah tidak boleh menyerupai pada keseluruhan atau pokoknya pertama dengan bendera asing, Indonesia, separatis. Khusus pasal 6 ini ada penjelasannya contoh bendera separatis adalah bendera bukan disebut bintang bulan tapi bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Aceh.

Diskusi mendapat tanggapan peserta diskusi setelah pemaparan dari keempat narasumber. Diharapkan persoalan bendera tidak berlarut-larut dan dapat segera dituntaskan. (Redaksi)

Sharing ke Social Media :