Kesbangpolpum- Dirjen Polpum Kemendagri, Soedarmo memberikan arahan dan penghargaan untuk Kepala badan (Kaban) Kesbangpol Provinsi, Kaban/Kakan Kesbangpol Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Dalam sambutannya, Soedarmo mengatakan bahwa Rakornas ini selain paparan dari berbagai narasumber juga menjadi kesempatan silaturahmi antara para kaban/kakan Kesbangpol seluruh Indonesia.

“Bahwa kegiatan ini adalah untuk memelihara dan meningkatkan silaturahmi antara para Kaban Kesbangpol itu sendiri, paling tidak menambah persaudaraan, nah, ini paling tidak menjadi perhatian bagi kita semua bahwa kegatan rakornas ini bukan hanya untuk memperoleh informasi-informasi yang tadi disampaikan oleh narasumber tetapi yang terpenting juga adalah dalam rangka untuk memelihara dan meningkatkan silaturahmi antara kita bersama,” ujar Soedarmo di hotel The Rich Yogyakarta, Rabu (20/9).

Soedarmo menambahkan agar jajaran Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk bisa meningkatkan disiplin dalam menunjang tugas-tugas dan fungsinya Kesbangpol, yang dapat dimulai dari diri sendiri dan dimulai dari kegiatan-kegiatan yang biasa dilakukan di kantor masing-masing Kesbangpol minimal dengan membiasakan dengan tepat waktu untuk memulai suatu kegiatan.

“Saat ini terjadi bukan hanya penurunan bukan hanya wawasan kebangsaan, nasionalisme, juga termasuk ada penurunan di bidang disiplin di berbagai Kementerian, Kelembagaan, ya saya lihat begitu,” ujarnya.

Terkait dengan Kelembagaan Kesbangpol didaerah Soedarmo mengatakan keyakinanya terkait vertikalisasi Kesbangpol. Pasalnya vertikalisasi merupakan amanat undang-undang.

“Saya yakin ini pasti juga akan disahkan, ini saya punya keyakinan itu karena ini amanat undang-undang, tidak mungkin ini amanat undang-undang tidak dilaksanakan,” ungkap Soedarmo.

Menyangkut masalah status Kesbangpol, khususnya Kesbangpol Kabupaten/Kota Soedarmo berharap Bupati/Walikota untuk dapat mengevaluasi atau merubah status Kesbangpol dari Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol. hal ini berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 yang tidak menyebutkan nama Kepala Kantor.

“Bupati/Walikota untuk dapat mengajukan perubahan tentang SOTK khususnya untuk Kesbangpol,” harap Soedarmo.

Terkait masalah tugas dan fungsi Kesbangpol, saat ini Indonesia sudah memasuki tahapan Pilkada Serentak tahun 2018 dan Pemilu serentak tahun 2019. Oleh karena itu Kesbangpol yang mempunyai tugas dan fungsi untuk setiap perkembangan di setiap pentahapan tersebut harus terus bisa bekerja keras. Koordinasi dengan seluruh unsur yang terkait dengan kegiatan, baik itu Pilkada Serentak maupun Pemilu Serentak harus dilakukan.

“Satu hal yang menyangkut peningkatan partisipasi peserta pemilu dan pendidikan politik bagi pemilih pemula yg diatur dalam pasal 343 undang-undang pemilu, bahwa tugas-tugas untuk sosialisasi dan pendidikan politik bagi pemilih pemula ada di Kesbangpol,” demikian Soedarmo. (rmol/ditjen polpum)

Sharing ke Social Media :