Lagu kebangsaan Indonesia Raya pertama kali diperdengarkan pada Kongres Pemuda (Sumpah Pemuda) tanggal 28 Oktober 1928.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan.
Pada saat mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya.
Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang penyebutan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
Sebagai bangsa besar dengan luas wilayah yang luas, lagu kebangsaan ini telah mempersatukan pulau-pulau, menyatukan suku-suku dan menghormati keberagaman lainnya. Itulah Indonesia Raya. (dari berbagai sumber)