Banda Aceh- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan Dan Evaluasi Perkembangan Politik Di Daerah telah mengamanahkan instansi Kesbangpol melakukan pelaporan berjenjang kepada pimpinan.
Kepala Badan Kesbangpol Banda Aceh Drs Tarmizi Yahya MM didampingi Kabid Politik Dalam Negeri Drs Azhari Aiga Putra menyebutkan laporan rutin yang disampaikan tim pemantau Kesbangpol disampaikan kepada Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri dengan tembusan Walikota Banda Aceh dan Kepala Kesbangpol Aceh setiap saat dengan cepat.
” Situasi perkembangan politik daerah ini telah rutin kita sampaikan, dan akan menjadi pertimbangan pimpinan dalam mengambil kebijakan,” kata Tarmizi Yahya.
Menurut Kaban bahwa Kesbangpol berperan penting sebagai “mata dan telinga” pimpinan daerah. Untuk itu koordinasi yang dibangun secara baik telah terjalin dengan berbagai instansi.
“Kita juga memiliki fungsi koordinasi dengan komunitas intelijen daerah yang saling berbagi informasi dan kerjasama,” pungkas Tarmizi.
Penulis : Hasnanda Putra