Jakarta-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan hasil penelitian administrasi dan keabsahan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019. Dari hasil tersebut dua partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan KPU RI dengan nomor 768/PL.01.1-PU/03/KPU/XII/2017 tentang hasil penelitian administrasi dan keabsahan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019 telah diumumkan bahwa 14 partai politik calon peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan daerah.
Adapun dari hasil penelitian tersebut, dua partai politik nasional yaitu Partai Bekarya dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, 12 partai lainnya yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinyatakan telah memenuhi syarat.
Surat pengumuman ini tertanggal 14 Desember 2017, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arief Budiman.
Seperti diketahui, bagi partai politik yang memenuhi syarat dari hasil penelitian administrasi dan keabsahan ini akan melaju ke tahapan verifikasi faktual. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat dapat dipastikan tidak akan melaju ke tahapan selanjutnya.
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, seperti yang dikutip di Merdeka.com mengatakan kedua parpol yang tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual karena pemenuhan syarat dokumen daftar keanggotaan yang tidak memenuhi batas minimal, yaitu 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk.
“KPU kabupaten/kota melakukan penelitian, analisis kegandaan, baik internal maupun eksternal, dan dilakukan faktual nama-nama yang muncul ganda tersebut, kemudian diambil kesimpulan mana yang memenuhi syarat dan mana yang belum memenuhi syarat. KPU memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan, hasilnya diteliti ulang, dan hasilnya dilaporkan ke pusat,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari saat menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan atas dokumen dari 14 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, di ruang sidang utama lantai 2 KPU RI, seperti dikutip dari situs KPU, Jumat (15/12).
Menurut Hasyim, sedangkan 9 parpol hasil putusan Bawaslu diberi kesempatan terakhir untuk perbaikan hari ini. Selanjutnya KPU akan melakukan penelitian selama 10 hari. Hasil penelitian tersebut akan disampaikan pada tanggal 23 desember 2017.
Sembilan partai tersebut adalah Partai Idaman, PKPI, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja. (dari berbagai sumber)
Editor : Sri Wahyuni