Banda Aceh – Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh mengumumkan 4 partai politik lokal yang melaju ke tahap verifikasi faktual.
Dari laman kip.acehprov.go.id Komisi Independen Pemilihan Aceh mengumumkan hasil penelitian administrasi dan keabsahan dokumen persyaratan 4 (empat) Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2019, dengan hasil sebagai berikut:
1. Partai Daerah Aceh (PD Aceh) Memenuhi Syarat.
2. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
Memenuhi Syarat.
3. Partai Aceh (PA)
Memenuhi Syarat.
4. Partai SIRA (SIRA)
Memenuhi Syarat.
Pengumuman resmi itu tertanggal 15 Desember 2017 dan ditandatangan oleh Ridwan Hadi.
Selanjutnya KIP akan melakukan verifikasi faktual terhadap parlok yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut.
Penulis : Hasnanda Putra