Banda Aceh – Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polresta Banda Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas pengelolaan dana Desa (Gampong) bersama para Keuchik dan aparatur Gampong. FGD ini dibuka Wakil Walikota Banda Aceh, Drs H Zainal Arifin, Rabu (27/12/2017) di Aula lantai IV, Balaikota Banda Aceh.

Selain pengelolaan dana Desa, dalam forum yang juga dihadiri pihak TNI, BPM, BPN, Inspektorat, unsur DPRK ini juga dibahas persoalan tapal batas, tanah wakaf dan persoalan lain yang sering muncul di gampong-gampong.

Dalam sambutannya, Zainal Arifin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolresta Banda Aceh dan unsur Forkopimda lainnya yang telah berinisiatif menggelar kegiatan ini.

“Kiranya pertemuan ini akan memberikan gambaran yang jelas terkait pelaksanaan dana gampong di Kota Banda Aceh,” ujar Zainal Arifin.

Kata Zainal Arifin, Gampong (Desa) telah mendapat perhatian tersendiri dari Presiden RI, Joko Widodo terkait dengan pembangunannya. Presiden mengamanatkan agar pembangunan dimulai dari desa sehingga efeknya juga lebih dirasakan di tingkat desa.

“Tahun 2017 ini kurang lebih Rp64 Triliun dana APBN diperuntukkan bagi 74.910 Desa/gampong di Indonesia, nilai ini tentunya tidak kecil sebagai wujud perhatian Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan pembangunan yang berawal dari desa/gampong,” ungkap Zainal.

Peraturan perundang-undangan terkait Desa/Gampong sudah sangat jelas, dimulai dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Ditingkat Kota Banda Aceh juga telah diterbitkan Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur tentang Dana Desa/Gampong, mulai Perwal Nomor 1 sampai dengan Nomor 5 Tahun 2016. Hal ini tidak lepas dari keinginan kuat semua pihak untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi terkait pengelolaan dana gampong,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kata Zainal, ada beberapa kendala pada pengelolaan dana Gampong, diantaranya regulasi, tata laksana, pengawasan dan sumber daya manusia yang mengelola.

“Hal ini tentunya harus kita cari pemecahan masalahnya agar tidak berlarut-larut. Karenanya, kami melihat acara ini sangat strategis sebagai upaya dalam mencari solusi serta alternatif pemecahan masalah terkait pengelolaan dana gampong ini. Kenapa?, karena kami sangat tidak mengharapkan para Keuchik tersandung masalah hukum akibat dana gampong ini,” ujar Zainal Arifin yang juga pernah menjabat sebagai Keuchik.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota meminta kepada para Keuchik untuk selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan dana Gampong.

“Jangan lupa untuk selalu membangun komunikasi dengan aparatur gampong,” pintanya.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin dalam paparannya menyampaikan pihak Gampong tidak perlu takut terhadap peran Kepolisian dalam pengawasan dana desa karena polisi hadir untuk membantu pihak Gampong dalam pengelolaan dana desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak perlu takut, kita hadir bukan untuk mencari kesalahan tapi lebih kepada melakukan pendampingan dan mencari solusi secara bersama ketika akan kendala yang dihadapi,” jelas T Saladin.

Kapolres meminta kepada pihak Gampong agar selalu membangun komunikasi dengan pihaknya ketika ada kendala yang ditemukan di lapangan.

“Sebenarnya banyak sekali laporan yang masuk ke kami soal dana desa, bahkan ada juga yang berbentuk surat kaleng. Tapi Saya tidak mudah percaya dan Saya selalu minta anak buah untuk kros cek ke Inspektorat. Ketika kita temukan ada penyalahgunaan uang negara saya minta dikembalikan lebih dahulu, Saya tidak ingin langsung memproses keuchik dan aparatur ke jalur hukum. Karena fungsi kita lebih ke pendampingan dan pengawasan,” ungkap Saladin.

Namun, Saladin berjanji akan melakukan proses hukum kalau para Keuchik dan aparatur dengan jelas melakukan penyalahgunaan dana desa dan tidak mau mengembalikan kerugian negara.

FGD ini diikuti oleh 90 Keuchik di Banda Aceh bersama Imum Mukim dan aparatur Gampong. Dari pihak TNI dan kepolisian hadir sejumlah anggota Babinsa dan Babinkantibmas. (sumber Humas)

Sharing ke Social Media :