Banda Aceh- Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja Perencanaan dan Pengendalian Program Infrastruktur Permukiman menggelar seminar Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP) Kota Banda Aceh.

Kegiatan seminar yang digelar di Hermes Palace Hotel ini berlangsung selama dua hari, yang diawali dengan arahan Direktur Keterpaduan Infrastruktur Pemukiman Dirjen Cipta Karya, dan di lanjutkan dengan diskusi panel dengan Nara sumber Satker Randall PIP dan Konsultan.

Wakil Wali Kota Banda Aceh Drs H Zainal Arifin mengawali sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman dalam hal ini Satuan Kerja Perencanaan dan Pengendalian Program Infrastruktur Permukiman yang telah memfasilitasi Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh.

Dikatakannya, Kota Banda Aceh sebagai Ibukota Provinsi Aceh dengan jumlah penduduk 265.035 jiwa, luas wilayah 59,03 KM Persegi dengan kepadatan penduduk sekitar 40,79 jiwa/ha ini, tidak luput dari permasalahan kawasan permukiman sebagaimana dialami kota-kota lainnya di Indonesia. Kuantitas dan kualitas lingkungan hunian di kawasan permukiman masih sangat rendah. Prasarana, sarana dan utilitas umum, termasuk prasarana Bidang Cipta Karya seperti Sistem Penyediaan Air Minum, Jaringan Drainase, Sistem Pengelolaan Air Limbah, Sistem Persampahan masih sangat dibutuhkan.

Oleh sebab itu, tambahnya, dengan diadakannya kegiatan Seminar Dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP) dengan harapan mendapatkan masukan-masukan untuk penyempurnaan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh, sehingga Dokumen RKP Kota Banda Aceh ini dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh ke arah yang lebih baik.

“Dalam kegiatan seminar dan diskusi tematik yang akan dilaksanakan dua hari ini kiranya bisa menjawab kebutuhan Kota Banda Aceh dalam Dokumen Rencana Kawasan Permukiman dan dapat disepakati bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Banda Aceh, sehingga Dokumen Rencana Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh dapat dilaksanakan dalam rangka Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh.  Sehingga diharapkan melalui rekomendasi hasil seminar ini dapat dijadikan sebagai acuan penyusunan kawasan permukiman sesuai Konsep Tata Ruang Kota Banda Aceh,” imbuh Wakil Wali Kota.

Sementara Ketua Penyelenggara kegiatan Astuti Sari ST. MT dalam sambutannya menyebutkan, RKP Kota Banda Aceh sebagai konsep akhir hasil analisis dan rumus RKP, sesuai dengan UU No 1 tahun 2011 dan PP No 14 tahun 2016. (sumber Humas)

Sharing ke Social Media :